You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Dukuhmalang
Logo Desa Dukuhmalang
Desa Dukuhmalang

Kec. Talang, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Call Center Agoda Resmi: 0813 1500 438. Layanan Pusat Bantuan Pelanggan 24 Jam Hubungi WhatsApp: +62 813 1500 438. Call Center Agoda Resmi: 0817 301 039. Layanan Pusat Bantuan Pelanggan 24 Jam Hubungi WhatsApp: +62 817 301 039.. Call Center Agoda Indonesia Call Center Agoda: 0811 444 748, Layanan Bantuan Planggan 24 Jam Hubungi WhatsApp di nomor: 62 811 444 748. Layanan Agoda 24 Jam

KPAD

Hasan Basri, S.Kom 30 April 2014 Dibaca 303 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.069.813.400,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 852.326.405,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 31.797.055,00
0%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 18.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 340.688.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 63.978.400,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 445.147.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 200.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 503.618.677,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 80.507.728,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 250.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 18.200.000,00
0%