Desa Dukuhmalang

Kec. Talang
Kab. Tegal - Jawa Tengah

Info
Website Resmi Desa Dukuhmalang, kami Siap Melayani Dukuhmalang DesaKu

Artikel

Apa Itu PPID

Hasan Basri, S.Kom

18 Mei 2020

47 Kali dibuka

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dibentuk oleh Perbekel Sarimekar yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.

Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

 

Komentar yang terbit pada artikel "Apa Itu PPID"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH. KHOLIFATUL ALIF

Sekretaris Desa

RAGIL PRIYATNO

Kaur Keuangan

TORIPAH

Kaur Umum

DULMUKTI

Kasi Pemerintahan

SOLIKHA

Kasi Pelayanan

KHODORI

Kasi Kesejahteraan

JAETU SURASA PAING

Staff

HASAN BASRI, S.Kom

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Dukuhmalang

Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa

KANTOR Desa Dukuhmalang

Alamat : Jl. Dukuhmalang No.28 RT.007 RW.002
Desa : Dukuhmalang
Kecamatan : Talang
Kabupaten : Tegal
Kodepos : 52193
Telepon :
Email : operatordukuhmalang@gmail.com

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:111
Kemarin:85
Total:20.529
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.189.192.214
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.486.655.574,00Rp 626.368.228,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.467.931.755,00Rp 480.369.273,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -18.723.819,00Rp -8.842.395,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 18.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 886.144.000,00Rp 288.343.200,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 40.614.195,00Rp 21.968.300,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 434.397.379,00Rp 215.854.690,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 100.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.500.000,00Rp 202.038,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 540.945.711,00Rp 217.290.973,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 741.859.599,00Rp 233.454.300,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 35.116.445,00Rp 6.324.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 55.010.000,00Rp 800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 95.000.000,00Rp 22.500.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.913699285949357
Longitude:109.14137810468677

Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa